Uang Digital US$530 Juta Digelapkan, Trader Tuntut Coincheck

Bisnis.com,13 Feb 2018, 15:11 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -   Trader cryptocurrency akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Coincheck Inc. pada Kamis (15/2/2018) menyusul pencurian uang digital senilai US$530 juta dari bursa yang berbasis di Tokyo.

Hiromu Mochizuki, seorang pengacara yang mewakili penggugat mengatakan sepuluh trader akan mengajukan tuntutan di Pengadilan Distrik Tokyo karena pembekuan akses penarikan mata uang digital dari Coincheck,

“Para pedagang akan meminta agar Coincheck mengizinkan mereka untuk menarik mata uang digital mereka  dari "wallet", folder yang digunakan untuk menyimpan uang digital, ke luar bursa Coincheck,” ungkap Hiromu, seperti dikutip Reuters.

Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukum kedua pada akhir bulan ini untuk menuntut ganti rugi atas pencurian tersebut, tambahnya. Perwakilan Coincheck tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Insiden Coincheck menyoroti risiko dalam perdagangan aset digital ini. Regulator finansial Jepang sedang berjuang untuk mengatur dan telah memperbarui fokus pada kerangka kerja untuk mengawasi pertukaran ini.

Bursa yang berbasis di Tokyot tersebut sebelumya membekukan semua penarikan yen dan mata uang digital segera setelah pencurian tersebut. Namun Coincheck melanjutkan penarikan yen Selasa (13/2/2018), menurut pernyataaan dalam akun Twitter resmi mereka.

Coincheck mengatakan pada hari Jumat pelanggan dapat melakukan penarikan yen setelah memastikan integritas keamanan sistemnya. Mereka menambahkan bahwa pihaknya akan terus membatasi penarikan cryptocurrency sampai dapat menjamin dimulainya kembali operasional dengan aman.

Hari ini, Coincheck dijadwalkan untuk mengajukan laporan kepada regulator mengenai pencurian, keamanan sistemnya, dan tindakan yang akan dilakukan untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini