Kecelakaan Tanjakan Emen, Sopir Bus Jadi Tersangka

Bisnis.com,13 Feb 2018, 15:49 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018)./ Antara-Yusup Suparman

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan sopir bus dalam insiden kecelakaan bus di Tanjakan Emen Subang Jawa Barat sebagai tersangka, karena dinilai lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan sebanyak 27 orang meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengemukakan kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan bus bernama PO Premium Passion tersebut untuk menetapkan tersangka lain.

Keterangan dari PO Premium Passion tersebut dinilai sangat penting untuk mencari tahu kondisi kendaraan yang digunakan, sehingga mengakibatkan kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.

"Sopirnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berikutnya perusahaan bus itu juga akan kami periksa untuk mengetahui kondisi bus yang telah digunakan hingga kecelakaan itu," tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Setyo memastikan dalam waktu dekat ini PO Premium Passion tersebut akan segera diperiksa. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan apakah pemilik perusahaan bus tersebut ‎akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Kita belum bisa berandai-andai apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kita lihat nanti setelah diperiksa ya," katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini