Regulasi Listrik Kembali Dipangkas, Ini Tanggapan Asosiasi

Bisnis.com,13 Feb 2018, 10:34 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik langkah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan.

Namun demikian, asosiasi menilai regulasi yang dipangkas masih kurang menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha.

"Saya lihat masih kurang substantif karena kami pentingnya lebih kepada aturan yang seperti mengatur perjanjian jual beli listrik, tarif, dan lainnya," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).

Menurutnya, Kementerian ESDM perlu mengkaji kembali aturan mengenai perjanjian jual beli listrik. Pasalnya pada dasarnya perjanjian jual beli listrik merupakan perjanjian bilateral antara PLN dan pengembang sehingga semestinya kesepakatan dihasilkan dari proses negosiasi.

"Seperti perjanjian jual beli, apakah betul ESDM harus mengatur sedemikian detail karena itu kan bilateral,"katanya.

Saat ini, asosiasi masih mengkaji dan menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. Hasil kajian akan menjadi masukan asosiasi kepada pemerintah.

Hari ini Kementerian ESDM kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi. Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini