Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit dikhawatirkan membuat nasabah ramai-ramai menutup kartu kredit dan beralih ke transaksi tunai.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) BhimaYudhistira Adhinegara mengatakan, bank dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan sosialisasi ke nasabah tentang keamanan data dan prosedur pengambilan data.
"Intinya memberi rasa kepercayaan bagi nasabah sehingga tidak terjadi penutupan kartu kredit secara massal," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/2/2018).
Indef mencatat, sejak wacana pelaporan transaksi pertama kali ramai dibahas pada 2016, terjadi penurunan jumlah kartu kredit yang signifikan.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Desember 2017 tercatat ada 17,2 juta kartu kredit yang beredar. Jumlah tersebut turun sebanyak 162 ribu kartu dibanding periode yang sama pada 2016.
Menurut Bhima, selain karena kelas menengah banyak yang menahan belanja, penurunan kartu kredit ini juga disebabkan oleh rencana keterbukaan informasi kartu kredit untuk perpajakan.
"Dampaknya cukup signifikan ke bisnis kartu kredit. Penurunannya 0,93%," imbuhnya.
Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel