Kemenhub Kaji Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan

Bisnis.com,13 Feb 2018, 15:35 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan yang menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Penyesuaian dilakukan agar menciptakan kesetaraan tarif antara yang dipungut negara dengan tarif yang dikenakan oleh operator pelabuhan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan tarif yang dipatok Kemenhub melalui UPT Pelabuhan tidak setara dengan tarif yang dipungut oleh operator pelabuhan. Dia mencontohkan, tarif UPT di Pelabuhan Bima dengan tarif PT Pelindo III (Persero) sangat timpang.

"Mereka [pengguna jasa] akhirnya lari ke kita [UPT Pelabuhan], jadi memang perlu ada penyesuaian," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (13/2/2018).

Sugihardjo mengungkapkan secara umum Kemenhub akan mengevaluasi seluruh tarif PNBP guna memenuhi targetnya sebesar Rp9 triliun pada 2018. Beberapa tarif akan diturunkan sedangkan pos tarif lainnya ada peluang untuk dikerek. Sebelumnya, tarif PNBP yang bakal diturunkan adalah tarif jasa labuh sebesar 40%.

Sugihardjo menegaskan penerimaan PNBP dari penyelenggaraan pendidikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) akan diupayakan tetap. "[Pendidikan] Itu kan kebutuhan dasar, jadi kami tidak akan mematok [biaya] tinggi, malah kalau bisa ada beasiswa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini