Kemenhub Kaji Penyesuaian Tarif PNBP

Bisnis.com,13 Feb 2018, 14:08 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengkaji penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yang menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Penyesuaian dilakukan agar menciptakan kesetaraan tarif antara yang dipungut negara dengan tarif yang dikenakan oleh operator pelabuhan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan tarif yang dipatok Kemenhub melalui unt pelaksana teknis (UPT) pelabuhan tidak setara dengan tarif yang dipungut oleh operator pelabuhan.

Dia memberi contoh di Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat, tarif UPT Pelabuhan dengan tarif PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sangat timpang.

"Mereka [pengguna jasa] akhirnya lari ke kita [UPT pelabuhan], jadi memang perlu ada penyesuaian," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Selasa (13/2/2018).

Dia menambahkan secara umum Kemenhub akan mengevaluasi seluruh tarif PNBP guna memenuhi target PNBP sebesar Rp9 triliun di 2018.

Beberapa tarif, menurut Sugihardjo, akan diturunkan, sedangkan pos tarif lainnya ada peluang untuk dinaikkan. Sebelumnya, tarif PNBP yang disebut bakal diturunkan adalah tarif jasa labuh sebesar 40%.

Sugihardjo menegaskan penerimaan PNBP dari penyelenggaraan pendidikan lewat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) akan diupayakan tetap. "[Pendidikan] Itu kebutuhan dasar, jadi kami tidak akan mematok [biaya] tinggi, malah kalau bisa ada beasiswa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini