Revisi UU Cukai, Naskah Akademik Mulai Disusun

Bisnis.com,14 Feb 2018, 15:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - RUU tentang Cukai terus dibahas secara intensif oleh pemerintah, dan mulai disusun naskah akademik perubahan undang-undang tersebut.

Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan revisi terus dibahas, namun sampai sekarang belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Iya, namun belum masuk prolegnas," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Rabu (14/2/2018).

Tim pembahas revisi Undang-Undang No.39 Tahun 2007, lanjut Nasruddin, juga secara intensif meminta masukan dari para stakeholder. Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan gambaran secara utuh mengenai proses revisi, lantaran pembahasannya masih tahap awal. "Belum bisa dibeberkan, karena ini masih terlalu dini," jelasnya.

Seperti diketahui, selain revisi UU Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga tengah membahas secara intensif mengenai Undang-Undang tentang Cukai. Informasinya pembahasan UU tersebut sudah mencapai tahap penyusunan naskah akademik.

Ihwal pembahasan UU Cukai sebenarnya sempat disinggung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam pembahasan RUU Pertembakauan di DPR beberapa pekan lalu.

Saat mengutarakan mengenai sikap pemerintah terkait RUU tersebut, Heru mengatakan di internal otoritas kepabeanan saat ini tengah intens membahas revisi UU Cukai sehingga RUU Pertembakauan dikhawatirkan tumpang tindih dengan UU Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini