Jumlah Penerima PKH Bertambah, Kemensos Terapkan Prosedur Ketat

Bisnis.com,14 Feb 2018, 09:43 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pencairan Dana Bantuan Program Keluarga Harapan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan prosedur ketat dalam sistem Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini, seiring bertambahnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari 6 juta menjadi 10 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menegaskan pengetatan validasi KPM PKH untuk meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga.

"Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hingga September 2017 menunjukkan jumlah penduduk miskin [penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan] di Indonesia mencapai 26,58 juta orang atau 10,12% dari total penduduk. Artinya jumlah tersebut berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang atau sekitar 10,64% dari total penduduk. Momentum ini mesti dijaga," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/2/2018).

Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektivitas PKH yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi. Bertambahnya jumlah KPM PKH juga diharapkan dapat semakin menekan angka kemiskinan rasio Gini.

Idrus melanjutkan pihaknya akan memperkuat sistem data kemiskinan yang terpadu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Sistem itu diharapkan dapat membuat bantuan sosial yang disalurkan menjadi lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini