Pengacara Bawa Bukti Perselingkuhan, Sidang Cerai Ahok-Veronica Tan Batal Digelar

Bisnis.com,14 Feb 2018, 14:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Veronica Tan (tengah) saat bersama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Fifi Letty Indra (kiri) dan Josefina Agatha Syukur tiba di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (22/5/2017)./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA--Sidang gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Veronika Tan hari ini batal dilaksanakan.

Hal itu terjadi karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir pada sidang ketiga gugatan perceraian Ahok dan Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penasihat Hukum ‎Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan Ketua Majelis Hakim yang menangani sidang perceraian Ahok-Vero tengah bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, sidang gugatan perceraian Ahok-Vero diundur pekan depan.

"Ketua Majelis Hakimnya Pak Sutadi tadi tidak hadir karena sedang ada tugas di Pengadilan Tinggi‎, jadi ditunda minggu depan," tutur Josefina, Rabu (14/2/2018).

‎Menurutnya, agenda sidang gugatan perceraian kali ini adalah ‎pembuktian gugatan dari pihak penggugat yaitu Ahok.

Dia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti berupa beberapa surat dan rekaman Veronika-Julianto yang melakukan perselingkuhan. Sayangnya sidang harus diundur.

"Kami sudah membawa semua buktinya lengkap untuk disampaikan ke Majelis Hakim, tapi ternyata harus diundur sidangnya," kata Josefina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini