Pindahkan Saham KIJA Tanpa Izin Pemilik, OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities

Bisnis.com,14 Feb 2018, 15:46 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Brent Securities sebagai perantara perdaganganm efek karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/D.04/2018 tanggal 13 Februari 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Fakhri Hilmi menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah PT Brent Securities selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) dari rekening efek milik Sophie Soelaiman tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa.

"PT Brent Securities juga tidak melakukan konfirmasi atas adanya mutasi saham dalam rekening efek Sophie Soelaiman dari Februari 2010 sampai dengan Mei 2014," katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Rabu (14/2/2018).

Tak hanya itu, perusahaan sekuritas tersebut juga tidak menyampaikan laporan rekening efek yang memuat posisinportofolio efek nasabah setiap bulannya kepada Sophie Soelaiman sebagai pemegang rekening efek. Perseroan juga tidak melakukan pencatatan atas seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Standar yang dimaksud adalah tidak terdapatnya informasi mengenai pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama (PT TEP) pada laporan keuangan PT Brent Securities per 31 Desember 2013, serta tidak disajikannya rekening bank PT Brent Securities pada laporan keuangan dan laporan MKBD periode dilakukannya transfer dana atas pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT TEP.

"PT Brent Securities juga telah gagal memenuhi nilai minimum MKBD paling sedikit Rp25 miliar, di mana MKBD mereka bernilai negatif selama 392 hari kerja terhitung sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015," ujarnya.

Dengan demikian, sambung dia, PT Brent Securities telah gagal memenuhi nilai MKBD lebih dari periode 30 hari kerja berturut-turut dan atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir. Alhasil, PT Brent Securities dilarang melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.

OJK sebelumnya juga telah mencabut izin orang perseroangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek Yandi S. Gondoprawiro selaku Direktur Utama PT Brent Securities.

PT Brent Securities telah mengalihkan administradi atas kepemilikan efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan mengalihkan frekening dana dalam sub rekening efek atas nama nasabah kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk.

"Nasabah yang masih memiliki efek dan atau dana dapat melakukan pemindahbukuan dengan mengajukan klaim kepada KSEI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Bank BCA," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini