Ini 3 Poin Tax Allowance dari Kemenperin

Bisnis.com,14 Feb 2018, 13:16 WIB
Penulis: Andry Winanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna merevisi aturan mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax allowance. Upaya tersebut diharapkan dapat mengakomodasi industri manufaktur dan mendorong masuknya investasi lebih deras lagi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam World Economic Forum, pendidikan dan inovasi mempunyai tempat khusus bagi pengembangan industri.

“Oleh kerena itu [industi yang menyasar sektor tersebut] dua-duanya akan kita berikan insentif,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kemenperin meyodorkan 3 poin penting pemberian tax allowance bagi pelaku usaha yang diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri di dalam negeri. Revisi aturan itu sendiri ditargetkan bisa selesai pada akhir bulan ini.

Adapun, point pertama dalam revisi itu adalah mengenai perusahaan yang sudah berdiri (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika mereka melakukan ekspansi usaha. Fasilitas pajak juga akan diberikan apabila pelaku usaha menyasar sektor industri padat karya.

Kedua, pemberian tax allowance 200% bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi. Dan, yang terakhir adalah pemberian fasilitas sebesar 300% bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan atau Research and Development.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini