Pajak Sedan Akan Sama dengan SUV

Bisnis.com,14 Feb 2018, 05:27 WIB
Penulis: Andry Winanto
Ilustrasi: Pekerja pabrik Ford Motor sedang mengerjakan perakitan Ford Mustang 2015 di Ford Motor Flat Rock Assembly Plant di Flat Rock, Michigan, 20 Agustus 2015. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] pada kendaraan jenis sedan nampaknya sudah mulai memasuki babak akhir.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut pengenaan PPnBM pada sedan akan segera direvisi dan diharapkan rampung akhir bulan ini.

“PPnBM sedan itu diharmonisasi dengan SUV [sport utility vehicle],” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Saat ini, tutur Airlangga, pihaknya tengah menunggu keputusan revisi peraturan tersebut yang sedang digodok Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, mobil sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30%. Sementara itu, mobil penumpang jenis lain seperti minibus yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10%.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengungkapkan revisi pajak tersebut diharapkan dapat mendongkrak produksi kendaraan jenis sedan.

“Pertama produksinya bisa terserap di dalam negeri dulu, lalu kemudian bisa diekspor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini