Perbaikan Pola Perizinan Jadi Kunci Investasi

Bisnis.com,14 Feb 2018, 08:05 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Pengunjung melihat-lihat mobil Wuling di Senayan City, Jakarta, Minggu (6/8). Wuling Motors menanamkan investasi pabrik senilai US$700 juta dengan kapasitas produksi 120.00 unit kendaraan per tahun di Cikarang, Jawa Barat. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perbaikan pola perizinan dinilai menjadi kunci utama dalam upaya mengerek nilai investasi di dalam negeri.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan masalah utama yang dihadapi investor asing ketika akan menanamkan modalnya di Indonesia adalah sulit dan lambatnya perizinan di daerah.

"Pemerintah pusat harus punya sanksi yang tegas pada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait lambatnya pengurusan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/2/2018).

Sanksi yang diberikan misalnya berupa moratorium Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama beberapa waktu. Upaya ini diharapkan dapat mendorong Pemda untuk melakukan perbaikan di segi percepatan dan kemudahan perizinan.

"Ini untuk menekankan kepada Pemda bahwa kalau tidak melakukan reformasi, maka dana transfer daerahnya ditunda sementara," lanjut Bhima.

Sebelumnya, Senior Economist Trade and Competitiveness Bank Dunia Massimiliano Cali menyebutkan adanya delapan poin penting yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menarik investor asing.

Pertama, mengurangi pembatasan investasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) terutama untuk batasan modal asing di sektor yang terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), izin khusus, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sektor yang terkait dengan jasa juga diharapkan dapat dikurangi batasannya.

Kedua, menghapus hambatan investasi di sisi regulasi yang bertentangan dengan DNI. Ketiga, merevisi kerja sama investasi bilateral.

Keempat, meningkatkan upaya-upaya deregulasi ekonomi dalam negeri. Kelima, memastikan Free Trade Agreement (FTA) mencakup poin-poin mengenai investasi.

Keenam, memperbaiki akses informasi mengenai persyaratan investasi. Ketujuh, memperkuat kapasitas (baik di Badan Koordinasi Penanaman Modal maupun lembaga lainnya) untuk membantu investor mematuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan.

Terakhir, menetapkan standar ketat untuk menekan dampak buruk investasi dan mengembangkan berbagai skema yang dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan konektivitas di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini