Bisnis.com, JAKARTA — Statistik Sistem Keuangan Indonesia atau SSKI yang dipublikasikan Bank Indonesia mencatat sampai dengan November 2017 porsi kredit UMKM terhadap total kredit bank 19,99%.
Persentase yang nyaris menyentuh 20% tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan memang tidak terjadi secara drastis tetapi SSKI menunjukkan bahwa setiap bulan porsi kredit UMKM terus membesar.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit bank umum dalam rangka pengembangan UMKM diketahui, bank sentral mengamanatkan perbankan untuk mencapai porsi kredit UMKM 20% dari total kreditnya.
Penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dimandatkan bank sentral tidak melulu harus secara langsung. Opsi lain tetap terbuka alias penyaluran secara tidak langsing menggunakan executing, channeling, bahkan sindikasi.
Bank Indonesia melalui laman daring resminya melansir bahwa berbagai skim kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan pemerintah terkait tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan.
“Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit yang digunakan. Adapun, dana kredit/pembiayaan seluruhnya berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana,” demikian dikutip dari www.bi.go.id, Rabu (14/2/2018).
Pemerintah juga berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim tertentu. Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit serta memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel