Bank Ina: Bunga Kredit UMKM Tak Naik

Bisnis.com,14 Feb 2018, 23:10 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Gedung PT Bank Ina Perdana Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Ina Perdana Tbk. memproyeksikan suku bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tidak akan naik dari level 13% seperti yang berlaku saat ini.

“Bank Ina bunga UMKM sekitar 13% dan diperkirakan tidaka akan naik karena bank saat ini harus mampu berkompetisi dengan bunga yang lebih rendah,” ucap Presiden Direktur Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/2/2018).

Porsi kredit UMKM pada Bank Ina Perdana sekarang berkisar 39% atau jauh di atas mandat Bank Indonesia sebesar 20% untuk tahun ini. Perseroan menilai bahwa memang seharusnya pangsa kredit bank kecil adalah segmen UMKM alias kredit produktif dengan plafon maksimal Rp5 miliar.

Secara segi risikopun Bank Ina Perdana sejauh ini mengaku penyaluran kredit UMKM terbilang terkendali. Rasio kredit bermasalah (NPL) kredit UMKM perseroan kini berkisar 0,2%.“Bagi bank kecil yang porsi UMKM-nya 20% belum tercapai mungkin karena bermain di segmen konsumtif,” ucap Edy.

Pada sisi lain, Bank Ina menilai kehadiran teknologi finansial (tekfin) tidak sampai menggerus pasar kredit UMKM bagi bank kecil.  Adapun yang berpeluang tersaingi adalah bank yang andalan bisnisnya adalah kredit mikro dan kredit tanpa agunan (KTA).

“Persaingan bukan karena suku bunga tetapi karena jangkauan pelayanan yang mudah dan cepat yang mana tekfin lebih unggul dalam hal ini,” kata Edy.

Statistik Sistem Keuangan Indonesia atau SSKI yang dipublikasikan Bank Indonesia mencatat sampai dengan November 2017 porsi kredit UMKM terhadap total kredit bank 19,99%.

Persentase yang nyaris menyentuh 20% tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan memang tidak terjadi secara drastis tetapi SSKI menunjukkan bahwa setiap bulan porsi kredit UMKM terus membesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini