Pelaporan Data Nasabah, Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tak Panik

Bisnis.com,14 Feb 2018, 13:01 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Karyawan minimarket menggesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC), di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, suatu saat semua data-data keuangan, termasuk kartu kredit, akan transparan dan bisa diakses oleh Ditjen Pajak.

Namun, untuk sementara transaksi yang wajib dilaporkan diberikan ambang batas minimum (threshold) Rp1 miliar dalam setahun.

"Kami berikan relaksasi, pembelajaran yang baik bahwa suatu saat data-data keuangan semuanya tanpa threshold akan transparan saja dan bisa diakses oleh DJP," katanya usai kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian laporan keuangan bagi lembaga keuangan di Jakarta, Rabu (14/2).

Menurutnya, dengan adanya threshold maka tidak akan banyak transaksi kartu kredit yang dilaporkan. Pelaporan tersebut akan dimulai tahun depan. Namun, dia tak menutup kemungkinan threshold tersebut akan dihapus walaupun dia tak menyebutkan waktunya secara spesifik.

"Tidak usah berandai-andai dulu. Sementara [threshold] Rp1 miliar dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, kalau memang yang mau perlu diketahui adalah transaksi kartunya, maka Ditjen Pajak cukup melihat totalnya saja dan tidak perlu detail per transaksi. 

"Kalau yang sekarang kan masih diminta detail, makan di mana belanja di mana. Apa itu perlu? Itu yang membuat orang merasa tidak nyaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini