YLKI: Airport Tax Soetta Naik, Perlu Penjelasan Konkret

Bisnis.com,14 Feb 2018, 21:56 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Bandara Soekarno-Hatta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Penaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandara Soekarno-Hatta harus paralel dengan jaminan peningkatan pelayanan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan secara konkret dan komprehensif kepada publik soal alasan penaikan tarif tersebut.

"Berapa sebenarnya biaya produksi per penumpang saat menggunakan bandara," ungkapnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (14/2/2018).

Dia juga meminta adanya jaminan terhadap peningkatan pelayanan secara terukur dan jelas. Pelayanan tersebut harus mempunyai indikator dan parameter yang jelas dan terpampang di bandara.

Menurutnya, pengamatan YLKI dan juga pengaduan konsumen, lanjutnya, belakangan justru terjadi penurunan pelayanan di Terminal 1 dan Terminal 2.

"Terminal 2 yang dulu tampak elegan, sekarang cenderung padat dan semrawut. Manajemen AP II harus bisa menunjukkan bukti bahwa pelayanannya meningkat, bukan malah menurun," ujar Tulus.

Tarif PJP2U, yang biasa disebut airport tax, pada penerbangan rute domestik dan internasional di seluruh terminal Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan mulai 1 Maret 2018. Pengecualian untuk penerbangan domestik dari Terminal 3.

Branch Communication and Legal Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan penaikan tarif tersebut sebagai kompensasi atas peningkatan pelayanan dan fasilitas di Terminal 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini