Tak Mengindahkan Default Letter CIMB Niaga, PT Menara Permata Properti Diseret ke Pengadilan

Bisnis.com,15 Feb 2018, 07:45 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. menyeret PT Menara Permata Properti—anak usaha Margahayuland Group—ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait utang piutang.

Perkara ini terdaftar dengan No.14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. (pemohon) Swandy Halim menuturkan perseroan mengantongi tagihan Rp172,46 miliar terhadap pengembang proyek di Bali tersebut.

PT Menara Permata Properti diakuinya tidak mengangsur dana yang dipinjam hingga batas waktu yang ditentukan.

"Utang termohon pada perkara No.14 sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkap Swandy, Rabu (14/2/2018).

Perjanjian kerja sama antara CIMB Niaga dan PT Menara Permata Properti terjadi sejak 1 Desember 2014.

CIMB Niaga telah menyalurkan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.

Swandy menuturkan, PT Menara Permata tak kunjung membayar angsuran. Akhirnya, CIMB Niaga turut menerbitkan surat pernyataan kelalaian (default letter) pada 18 Desember 2017.

Surat itu menyatakan PT Menara Permata Properti harus membayar utang secara lunas dan seketika. Namun hingga 31 Januari 2018, termohon PKPU tidak mengindahkan teguran CIMB Niaga.

Pada Perkara No.14 ini, CIMB mencantumkan satu kreditur lain yaitu Badan Pendapatan Daerah/ Pasedahan Agung Kabupaten Badung.

Dalam permohonannya, CIMB mengusulkan Djawoto Jowono sebagai calon pengurus PKPU PT Menara Permata Properti.

Seperti diketahui, PT Menara Permata Properti merupakan perusahaan garapan Margahayuland Group untuk mengembangkan proyek properti di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini