OJK Bakal Realisasikan Landasan Hukum Asuransi Usaha Bersama

Bisnis.com,15 Feb 2018, 13:51 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bakal merealisasikan hadirnya landasan hukum bagi bentuk usaha bersama atau mutual insurance.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh D. Santoso mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bakal direalisasikan untuk memberikan landasan hukum bagi bentuk usaha asuransi tersebut. Hal itu diungkapkannya terkait upaya penyelamatan meminta pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang merupakan satu-satunya asuransi di Indonesia yang berbentuk mutual insurance.

“Akan ada aturan tentang mutual insurance. PP ada, POJK ada,” ungkapnya di sela-sela konferensi pers, Kamis (15/2/2018).

Kendati begitu, Wimboh belum bisa memastikan kapan kehadiran landasan hukum tersebut.

Seperti diketahuui, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam PP. Dalam bagian penjelasan, hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain tata kelola, persyaratan dan tata cara perubahan menjadi badan hukum perseroan terbatas atau koperasi, serta persyaratan dan tata cara pembubaran badan hukum usaha bersama.

Dalam konferensi pers tersebut, OJK menjamin komitmennya untuk melanjutkan proses penyehatan AJB Bumiputera setelah proses restrukturisasi sebelumnya tidak berjalan sesuai harapan. Perusahaan asuransi ini dinilai masih kondusif dari sisi bisnis dan pendanaan.

Program penyehatan AJB Bumiputera disebut akan menyentuh persoalan mendasar, seperti struktur kelembagaan, manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi, hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini