Beleid Relaksasi Tarif PPh Final Tak Kunjung Rampung

Bisnis.com,15 Feb 2018, 13:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi tarif bagi usaha kecil menengah (UKM) tampaknya belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 belum juga selesai.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak mengatakan, selain berproses di Kemenkeu, pembahasan PP tersebut juga sangat tergantung dengan persetujuan dari istana (Presiden).

"Ya terus dibahas, tetapi kalau PP prosesnya kan juga di istana," kata Yunirwansyah kepada Bisnis kemarin.

Meski demikian, lanjut Wawan, otoritas pajak tetap berharap, proses pembahasannya bisa segera selesai. Apalagi, PP tersebut nantinya akan menjadi rujukan perlakuan tarif bagi e-commerce UKM.

"Ya tunggu saja, nanti akan kami jelaskan," tukasnya.

Rencana perlakuan tarif bagi UKM tersebut bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2013 yang salah satunya mengatur mengenai besaran tarif PPh final 1%.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah akan merevisi tarif PPh final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Selain itu threshold atau ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) juga akan menyusul, meskipun belum ada rincian berapa besaran penurunannya.

Pelonggaran tarif PPh final itu rencananya dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Alasannya, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini