Ini Dua Cara Cek Keamanan Kosmetik Menurut Anjuran BPOM

Bisnis.com,16 Feb 2018, 10:27 WIB
Penulis: JIBI
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Berbasis Budaya, Putri K Wardani (kiri) berbincang dengan Kepala BPOM Penny Lukito berbincang pada Public Warning Kosmetika mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta, Senin (11/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan atau kosmetik agar tidak tertipu dan justru dirugikan.

"Konsumsi kosmetik di Indonesia sangat besar. Masyarakat perlu diedukasi soal keamanannya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Kamis (15/2/2018).

Seperti dilansir Tempo.co, Jumat (16/2/2018), dia mengatakan untuk memastikan kemanan produk kosmetik, masyarakat dapat mengecek tanggal kadaluarsa produk. Selain, itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan BPOM untuk mengecek legalitas produk kosmetik.

Masyarakat pun dapat mengecek legalitas sebuah produk kosmetik lewat situs BPOM maupun aplikasi BPOM Check yang dapat diunduh di smartphone. Dengan memasukkan sebelas nomor registrasi yang tertera di kemasan produk, masyarakat akan dapat mengetahui apakah produk tersebut legal atau tidak dan aman atau tidak.

"Kalau dia terdaftar, maka akan muncul detil produk," terang Penny. 

Menurutnya, masih banyak produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di Tanah Air. Pada Rabu (14/2/2018), BPOM dan Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Dari pabrik itu, BPOM menemukan 130.000 kosmetik siap edar dan bahan baku pembuatannya yang bernilai Rp2,5 miliar. Semua produk yang ditemukan tak memiliki izin edar.

Selain itu, kosmetik tersebut juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti, merkuri, hidrokuinon dan pewarna. Padahal, bahan-bahan berbahaya itu jika digunakan dalam jangka panjang justru dapat menyebabkan kanker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini