Mendesak, Peraturan Pemerintah tentang Mutual Insurance

Bisnis.com,16 Feb 2018, 13:03 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Hotbonar Sinaga/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah penguatan landasan hukum untuk asuransi berbentuk usaha bersama atau ‘mutual insurance’ dinilai menjadi keharusan.

Penetapan aturan itu dinilai mendesak terutama untuk membenahi benang kusut problem menahun satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga menyambut rencana otoritas dalam mendorong hadirnya peraturan pemerintah (PP) tentang usaha bersama, yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.

"Saya sepakat untuk segera diterbitkan PP tentang asuransi mutual yang khusus dibuat untuk AJBB," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (16/2/2018).

Hotbonar menilai PP tersebut mesti disusun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, bersama OJK. Aturan itu pun dinilai memuat beberapa hal, terutama terkait ukuran atau penilaian kesehatan keuangan asuransi usaha bersama dan organ-organ yang ada dalamnya, seperti pengurus atau pengawas, direksi, serta mekanisme pengangkatan pengurus.

"Diatur juga mekanisme masuknya investor baru sebagai cara untuk raising fund," ungkapnya.

Selain itu, Hotbonar berharap draf PP itu juga mengakomodasi masukan dari internal AJBB, bukan dari pengelola statuter.

Seperti diketahuui, UU Perasuransian, Pasal 6, ayat 3, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam PP.

Dalam bagian penjelasan, hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain tata kelola, persyaratan dan tata cara perubahan menjadi badan hukum perseroan terbatas atau koperasi, serta persyaratan dan tata cara pembubaran badan hukum usaha bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini