Batas Akhir Registrasi Prabayar Hingga 28 Februari 2018

Bisnis.com,17 Feb 2018, 12:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan pemblokiran kepada pelanggan operator telekomunikasi jika hingga 28 Februari 2018 tidak melakukan pendaftaran ulang nomor prabayar untuk pelanggan lama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo Ahmad M. Ramli mengemukakan pelanggan yang sudah mendaftarkan ulang nomor prabayarnya telah mencapai angka sebesar 226 juta pelanggan dari seluruh operator telekomunikasi. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemblokiran kepada pelanggan yang belum mendaftarkan nomor prabayarnya hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.

"Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad, Sabtu (17/2/2018).

Pemerintah berupaya menggenjot pelanggan kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang nomornya guna menekan angka penipuan dan tindak pejahatan melalui nomor seluler. Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pelanggan ‎untuk segera mendaftarkan ulang nomornya sebelum 28 Februari 2018.

"Jadi kalau mendaftar mendekati batas akhir, biasanya trafiknya tinggi dan hal itu akan menyebabkan pelanggan gagal melakukan registrasi. Oleh karena itu, harus daftar sekarang juga," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini
'