Pantang Pakai Bunga, Ini Kiat Kartu Kredit Syariah Raih Untung

Bisnis.com,17 Feb 2018, 18:07 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Karyawati PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah melayani nasabah di Jakarta, Senin (6/3)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Kartu kredit dikenal sebagai produk bank yang cukup banyak digunakan. Berdasarkan data bank Indonesia, saat ini ada sekitar 17,2 juta keping kartu kredit yang beredar.

Pada bank konvensional, keuntungan dari bisnis kartu kredit diperoleh dari bunga jika menyicil barang. Namun, karena bank syariah tak mengenal bunga, lantas dari mana keuntungannya?

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah, bank boleh menerima fee dari harga transaksi atau pelayanan sebagai imbalan.

Contoh fee yang dikenakan bagi pemegang kartu kredit syariah adalah iuran keanggotaan, merchant fee ialah fee yang diberikan oleh pihak merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai imbalan (ujrah), fee tarik tunai, dan denda keterlambatan (ta'widh).

Khusus untuk denda keterlambatan nantinya akan dihitung sebagai dana sosial.

Beberapa bank yang menerbitan kartu kredit adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank BNI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini