Perkembangan Uang Virtual Rawan Disalahgunakan

Bisnis.com,17 Feb 2018, 05:51 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganggap perkembangan uang virtual termasuk Bitcoin berpotensi digunakan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2018), sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki perhatian dan prioritas terhadap penelusuran transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan memanfaatkan uang virtual termasuk Bitcoin.

Untuk itu, PPATK membentuk desk teknologi finansial (financial technology/fintech) dan cyber crime, serta meningkatkan kerja sama dengan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lainnya yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

PPATK pun mendukung kebijakan BI selaku otoritas sistem pembayaran yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan uang virtual dalam pemrosesan transaksi pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Pasal 8 ayat (2) PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Langkah bank sentral untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan UU dinilai sebagai upaya yang progresif dari perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun dapat ditelusuri, tapi perlu upaya yang sangat keras untuk mendeteksi identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi dengan menggunakan uang virtual. 

Oleh karena itu, PPATK selaku otoritas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan uang virtual, termasuk penggunaan Bitcoin dan sejenisnya sebagai aset digital, khususnya dalam rangka investasi (speculative investment purposes).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini