Airport Tax Pengaruhi Harga Tiket AirAsia

Bisnis.com,18 Feb 2018, 15:17 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sejumlah pesawat diparkir di landasan pacu saat penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, di Badung, Bali, Rabu (29/11)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Air Asia Indonesia mengakui penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan mempengaruhi total harga tiket pesawat.

Head of Corporate Secretary & Communications AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono mengatakan perubahan tersebut tidak sampai mempengaruhi harga dasar tiket.

"PJP2U merupakan salah satu komponen di dalam harga tiket penerbangan, sehingga apabila terjadi penaikan, otomatis harga tiket juga akan meningkat," kata Baskoro, Minggu (18/2/2018).

Pihaknya berharap penaikan tarif PJP2U tersebut diiringi dengan peningkatan layanan bagi penumpang maupun maskapai sebagai mitra dari operator bandara.

Per 1 Maret 2018, PSC atau airport tax, Terminal 1 mengalami penaikan hingga Rp15.000 menjadi Rp65.000 per penumpang. Adapun, tarif PJP2U di Terminal 2 naik Rp25.000 menjadi Rp85.000 per penumpang.

Sementara, di Terminal 3 rute internasional naik Rp30.000 menjadi Rp230.000 per penumpang.

PJP2U adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda kedatangan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini