Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Gunakan Tol Jakarta-Cikampek Saat Libur Panjang. Pengusaha Kelabakan

Bisnis.com,18 Feb 2018, 21:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi/Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pengiriman barang mengeluhkan Surat Edaran (SE) menteri soal pelarangan kendaraan besar di jalan tol Jakarta-Cikampek setiap libur panjang. Mereka menilai SE tersebut terlalu mendadak.

Wakil Ketua Umum bidang Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengatakan seharusnya pemerintah membuat aturan tersebut dalam jangka setahun.

“Jadi kita tidak kelabakan. Truk sudah terlanjur keluar terus terbit aturan cukup merepotkan, katanya kepada Bisnis, Minggu (18/2/2018).

Kyatmaja menambahkan pengusaha tetap beroperasi meski imbauan pelarangan tersebut sudah keluar. Hal ini karena sosialisasi SE yang terlalu singkat dan tidak sampai pada pelaku usaha.

Meski begitu Kyatmaja mengakui di saat libur panjang jumlah kendaraan meningkat sangat besar.

Dia meminta pemerintah membuat terobosan lain agar truk bisa tetap melintas di jalan tol.

“Seperti penentuan jalur logistik nasional 24/7, tentunya kelas jalan dan kontruksi harus disesuaikan untuk kendaraan berat serta terminal barang sebagai pusat konsolidasi. Jadi tiap libur panjang masih ada opsi,” tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan meminta kendaraan di atas sumbu tiga untuk tidak menggunakan jalan tol Jakarta-Cikampek dan memilih jalur arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 yang mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini