Urus Sertifikat TKDN Smartphone 4G LTE Cuma 2 Hari

Bisnis.com,19 Feb 2018, 06:56 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Proses sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri perangkat 4G kini hanya butuh 2 hari. Sertifikasi cepat mempermudah vendor ponsel memasarkan produk berkonten lokal di Indonesia sehingga menekan peredaran barang selundupan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mendorong agar sertifikasi TKDN dipercepat untuk menekan penyelundupan perangkat ponsel pintar ke Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong percepatan proses sertifikasi dengan memberlakukan acuan test report yang dilakukan di laborarotium pengujian masing-masing atau oleh laboratorium yang telah terakreditasi.

Menkominfo Rudiantara mengatakan dengan solusi tersebut seharusnya dapat menekan angka penyelundupan ponsel pintar.

"Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking, “ kata Rudiantara dalam siaran pers, Minggu (18/2).

Menurutnya, perangkat-perangkat yang hadir di Indonesia harus memiliki nilai tambah bagi pasar domestik bukan saja dari sisi pengguna atau konsumen tetapi juga dari sisi penguatan Industri nasional baik dari sektor manufaktur, pengembangan dan investasi.

Sebagai tambahan informasi, jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainya telah memenuhi syarat TKDN ada 43 merek, termasuk 11 merek nasional.

Adapun, jumlah model perangkat baik telepon genggam, baik telepon pintar maupun tablet, yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30% per 14 Februari 2018  sejumlah 294 model perangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini