EKSPOR KONSENTRAT TEMBAGA, Freeport & Amman Mineral Dikenakan Bea Keluar 7,5%

Bisnis.com,19 Feb 2018, 21:21 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan dikenakan bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga sebesar 7,5%.

Pengenaan bea keluar tersebut berdasarkan perkembangan pembangunan fisik smelter keduanya yang masih di bawah 30%. Freeport Indonesia progresnya baru 2,43% dan Amman Mineral sebesar 10,1%.

"Bea keluar masih tetap 7,5%," tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit, Senin (19/2/2018).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010.2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, bea keluar untuk konsentrat sebesar 7,5% dikenakan apabila perkembangan smelter antara 0%-30%. Selanjutnya untuk 30%-50% bea keluarnya sebesar 5%.

Bagi yang telah membangun antara 50%-75%, bea keluarnya kembali diturunkan menjadi 2,5%. Jika telah di atas 75%, maka tidak dikutip bea keluar.

Sementara itu, untuk mineral mentah, dalam hal ini bijih nikel kadar rendah dan bauksit, dikenakan bea keluar 10%.

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya terkait bea keluar. Sebelumnya, bea keuar yang dikenakan lebih ringan dari yang ditetapkan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini