Soal Pelaporan Transaksi Kartu Kredit, Sri Mulyani Ingin Masyarakat Tenang

Bisnis.com,19 Feb 2018, 19:32 WIB
Penulis: Abdul Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Ambang batas minimum (threshold) transaksi kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak belum juga ditetapkan.

DJP ingin batas minimal transaksi yang dilaporkan adalah Rp1 miliar selama satu tahun. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menjawab secara tegas. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah ingin masyarakat tenang dalam menanggapi kewajiban pelaporan tersebut.

"Kami fokus untuk membuat masyarakat tenang," ujarnya usai rapat dengan Menteri PUPR di Jakarta, Senin (19/2/2018).

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha sebelumnya mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan DJP memang belum diputuskan nilai minimal transaksi yang harus disetor. Sebab, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan hanya disebutkan semua transaksi harus dilaporkan. 

"Masih katanya, belum tertulis. Baru dibicarakan [pelaporan] hanya untuk transaksi di atas Rp1 miliar," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Pada kesempatan lain, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.

Dia mengatakan, suatu saat semua data-data keuangan, termasuk kartu kredit, akan transparan dan bisa diakses oleh Ditjen Pajak. Namun, untuk sementara transaksi yang wajib dilaporkan diberikan ambang batas minimum (threshold) Rp1 miliar dalam setahun. 

"Kami berikan relaksasi, pembelajaran yang baik bahwa suatu saat data-data keuangan semuanya tanpa threshold akan transparan saja dan bisa diakses oleh DJP," katanya.

Menurutnya, dengan adanya threshold maka tidak akan banyak transaksi kartu kredit yang dilaporkan. Pelaporan tersebut akam dimulai tahun depan. Namun, dia tak menutup kemungkinan threshold tersebut akan dihapus walaupun dia tak menyebutkan waktunya secara spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini