Peraturan Pusat Logistik Berikat Dagang Elektronik Disahkan Tahun Ini

Bisnis.com,19 Feb 2018, 16:27 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ssalah satu Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pusat Logistik Berikat (PLB) dagang elektronik atau e-commerce akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan. Saat ini prosesnya dalam konsep pematangan dan sedang tahap finalisasi.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pembuatan peraturan ini dimulai sejak Desember 2017. Rencananya jika sudah final akan diluncurkan pada tahun ini.

“Ada beberapa isu, terutama terkait perpajakan yang perlu dimatangkan lagi,” katanya kepada Bisnis pada Senin (19/2/2018).

Deni menambahkan masalah pajak ini diperlukan kajian lebih lanjut. Kemenkeu juga sedang membahas bagaimana proses penerapan ketentuan dari instansi terkait lainnya yang akan memiliki pengaruh terhadap adanya PLB e-commerce ini.

Kajian yang masih terus dalam pembahasan adalah rencana PLB e-commerce yang tidak ada ketentuan deminimus. Ini berarti semua barang akan dikenakan ketentuan normal tanpa batas nilai tertentu yang mendapat bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Deni menjelaskan peniadaan deminimus ini antara lain agar ada pilihan bagi pengguna dagang-el untuk mendatangkan barang impor apakah melalui jasa titipan dengan deminimus dimana barangnya masih ada di luar negeri atau melalui PLB yang barangnya sudah ada di indonesia.

“PLB e-commerce sudah banyak respons positif dari [pelaku] bisnis. Sejauh ini aturan belum keluar dan izin belum terbit. Lokasi [PLB ini] akan diinformasikan pada saat aturan dan izin keluar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini