Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian Diringkus Polisi

Bisnis.com,20 Feb 2018, 13:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri kembali meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian (hate speech) berinisial BK alias IK alias IT alias TK karena telah memposting kalimat yang mengandung SARA di media sosial Twitter.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengemukakan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 19 Februari 2018 di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Duku, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurutnya, pelaku ditangkap karena menyebarkan fitnah terhadap para tokoh seperti Mbah Yai Maimun Zubair Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar ‎Sarang, Rembang, Presiden Jokowi, institusi TNI dan Polri serta menghina Menko Polhukam Wiranto.

"Pelaku berhasil kami tangkap terkait postingannya pada akun Twitter milik pelaku yang memposting kalimat yang bermuatan kebencian atau SARA," tuturnya hari ini Selasa (20/2/2018).

Dia menjelaskan kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit ponsel, satu buah akun Twitter atas nama T. Kiswotomo (Ibhas) dan dua buah akun Facebook dengan nama Ibhas Taruno Kiswotomo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ‎Pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau/dan Pasal 156 KUHP, Pasal 207 KUHP serta pasal 316 KUHP.

"Terhadap pelaku kini sudah dilakukan penahanan. Kami mengimbau agar nitizen lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini