KPK Geledah Kantor Bupati Subang dan Lampung Tengah

Bisnis.com,20 Feb 2018, 20:13 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Subang dan Lampung Tengah terkait OTT kepada para bupati di daerah tersebut/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Subang dan Lampung Tengah terkait OTT kepada para bupati di daerah tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa di Subang, penyidik menyasar beberapa lokasi yakni di Ruang Kerja Bupati Subang, Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta di rumah pribadi Bupati Subang.

“Di Lampung tengah, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, rumah dinas Bupati, Kantor DPRD dan Kantor Dinas Bina Marga Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan disita dokumen terkaitp engajuan pinjaman ke PT SMI,” ujarnya, Selasa (20/2/2018).

Dia melanjutkan, berbagai dokumen yang disita dari dua penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik dan bakal digunakan sebagai bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan maupun pemberian suap yang dilakukan oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih serta Bupati Lampung Tengah Mustafa.

KPK menduga Imas Aryumningsih dan beberapa pihak lain menerima hadiah dari pihak swasta terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik yang diajukan dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM. Total hadia yang telah diterima mencapai Rp1,4 miliar.

Adapun komitmen awal antara pemberian suap dari pengusaha Miftahudin dan Data, sebagai perantara sebesar Rp4,5 miliar. Sementara dugaan komitmen fee antara Data dan Imas Aryumningsih sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut KPK, sebagian dari hadiah yang diterima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pemilihan tahun ini. Tidak hanya itu, Bupati Subang juga telah menerima fasilitas terkait pencalonannya yakni spanduk dan sewa mobil Toyota Alphard.

Sementara itu Mustafasebagai pihak pemberi diduga memberikan arahan kepada Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese.

Diduga atas arahan Bupati itu Taufik meminta uang kepada kontraktor sebesar Rp900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp100 juta. uang-uang tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini