Indonesia Tidak Memiliki Tempat Singgah Kargo Udara

Bisnis.com,20 Feb 2018, 18:23 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters-Jason Lee

Bisnis.com, TANGERANG – Indonesia sekelas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum memanfaatkan fungsi air transhipment. Padahal tempat singgah kargo udara ini memiliki potensi keuntungan yang besar.

Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan sangat disayangkan jika Bandara Soetta tidak mengambil peluang itu.

“Kita lihat air transhipment cargo Singapura bisa mengampung 1,8 juta ton barang pada 2015. Sementara Bangkok sebesar 1,2 juta ton. Adaun Indonesia tidak ada sama sekali,” katanya di Tangerang, Selasa (20/2/2018).

Arman mengatakan kendala yang selama ini dihadapi adalah regulasi dan Infrastruktur tidak memadai. Undang-undang dari Bea Cukai secara implisit hanya mengatur soal angkut masuk dan angkut keluar.

Kalimat ini seharusnya bisa dijadikan celah untuk membuat peraturan mengenai air transhipment.

Dia semakin menyangkan kesempatan itu malah semakin berat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Menurutnya ini malah menghambat. Dalan peraturan tersebut tidak dijelaskan pula petunjuk secara rinci barang apa saja yang diterima masuk gudang dan tidak.

Akan tetapi pihaknya tidak akan tinggal diam. Alfi akan konsultasi dengan pemerintah untuk mengubah peraturan agar menguntungkan pelaku usaha. Berkaca pada Korea Selatan, ALFI akan memberikan contoh tersebut untuk dijadikan panduan. “Kami minta dukungan juga dari airlines untuk melakukan ini,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini