Maskapai Penerbangan Dukung Pengantar Kargo

Bisnis.com,20 Feb 2018, 20:12 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, TANGERANG – Garuda Indonesia Kargo siap memfasilitasi angkutan kargo dan membuat logistik lebih baik dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158.

Senior Manager Warehouse Operations PT Garuda Indonesia Kargo Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan yang ada meski menurut Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) masih ada yang harus diubah dengan isi peraturan.

“Kita harus follow sebagai perusahaan angkutan kargo dan mendukung [PMK Nomor 158],” katanya kepada Bisnis di Tangerang, Selasa (20/2/2018).

Ajat memahami ALFI ingin revisi supaya bagaimana logistik lebih baik, mudah, dan gampang.

Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan PMK Nomor 158 menghambat Indonesia menjadi air transhipment cargo.

Hal ini karena peraturan tersebut tidak dijelaskan petunjuk secara rinci panduan manifestasi kargo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini