EKSPOR PAKAI KAPAL NASIONAL: Kemendag Belum Pastikan Poin Revisi Permendag 28/2017

Bisnis.com,21 Feb 2018, 19:11 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
.Ilustrasi./.Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita belum dapat memastikan poin apa saja yang akan direvisi pada Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dirinya mengatakan aturan tersebut akan disesuaikan dengan keinginan eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta industri perkapalan Indonesia. Rencananya pembahasan tersebut akan dilaksanakan besok (22/2) saat Kemendag melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak.

"Yang penting kami tidak akan mengambil risiko dan merugikan pengusaha eksportir maupun industri perkapalan dalam negeri. dua-duanya akan kami bikin balace," kata Enggar di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Pertemuan pada Kamis sore atau besok (23/2/2018) setidaknya akan membahas tentang kondisi perkapalan Indonesia dan eksportir dua komoditas tersebut. Kata Enggar, kendala yang dialami keduanya dalam penerapan Permendag akan dicarikan solusi terbaik.

Misalnya kepada eksportir, Mendag akan menanyakan tentang kebutuhan kapal untuk mengangkut komoditas CPO dan batu bara yang akan diekspor. Sementara industri perkapalan akan ditanyakan tentang kesiapan kapal mengangkut barang.

"Eksportir akan kami tanya berapa kapal [yang dibutuhkan]. INSA juga kita tanya anda siap nggak. Dan biayanya berapa sih. Karena kami juga tidak boleh membebankan biaya terlalu tinggi," ujar Mendag.

Adapun persoalan kesiapan kapal, Enggar mengatakan akan mencari solusi bersama agar kedua pihak dapat menjalankan Permendag tersebut dengan baik. "Kami harus membantu industri dalam negeri, tapi ekspor komoditas juga tidak boleh terhambat. Pokoknya everybody happy-lah."

Sebelumnya Kementerian Perdagangan memberi sinyal akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan memanggil para eksportir crude palm oil dan batubara serta pengusaha perkapalan untuk membahas kepastian aturan tersebut.

"Kita lihat nanti, kalau memang belum siap, akan kita revisi untuk waktunya," kata Enggar di Kemenko Perekonomian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini