MK Tolak Permohonan Setnov soal Pencegahan Tersangka Kasus Korupsi ke Luar Negeri

Bisnis.com,21 Feb 2018, 11:31 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Selain mementahkan gugatan tentang izin Presiden untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk menguji norma pencegahan tersangka korupsi ke luar negeri.

Novanto mengajukan 2 gugatan berbeda terhadap 2 norma UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah MK menolak gugatan bernomor registrasi 95/PUU-XV/2017, lembaga penafsir konstitusi itu juga tidak mengabulkan permohonan uji materi perkara bernomor 96/PUU-XV/2017.

Perkara 96/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang berisi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK. Salah satu kewenangan lembaga antirasuah tersebut adalah memerintahkan otoritas imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan Novanto kehilangan kedudukan hukum untuk menggugat Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Pasalnya, permohonan diajukan setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP-el.

"Bahkan saat ini sudah berstatus terdakwa dalam persidangan. Sehingga, pemohon kehilangan relevansi untuk mempermasalahkan kerugian konstitusionalnya," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 96/PUU-XV/2017 di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini