SIDANG GUGATAN CERAI AHOK: 12 Bukti Hubungan Vero-Julianto Dikasih Ke Hakim

Bisnis.com,21 Feb 2018, 15:24 WIB
Penulis: Newswire
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian Basuki dan istrinya, Veronica Tan.

"Tadi di sidang, memberikan sekitar 12 bukti termasuk akte kelahiran, rekaman percakapan Bapak dengan pihak ketiga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Ia merinci dua belas bukti tersebut di antaranya tangkapan layar hasil percakapan Veronica dengan Julianto melalui aplikasi WhatsApp, akte kelahiran ketiga anak Basuki-Veronica, foto Basuki ke rumah sakit bersama Nicholas Sean Purnama, putra sulung Basuki-Vero dan rekaman percakapan Basuki dengan Julianto Tio di rumah sakit.

Sebelumnya, Josefina mengungkapkan Basuki pernah menemui Julianto Tio di salah satu rumah sakit, saat istri Julianto melahirkan pada 2016.

Saat itu, Basuki mendatangi Julianto untuk memberi peringatan agar berhenti menghubungi Veronica.

Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pria yang bernama alias Ahwa itu. Hubungan Ahwa dan Veronica diketahui telah berlangsung selama tujuh tahun.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada 5 Januari 2017.

Kuasa hukum mengungkapkan gugatan cerai dilakukan karena adanya kehadiran orang ketiga dalam mahligai rumah tangga Basuki-Veronica.

Basuki hingga saat ini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini