Anang Hermansyah Wacanakan Regulasi Ekonomi Kreatif

Bisnis.com,21 Feb 2018, 18:24 WIB
Penulis: Dika Irawan
Anang Hermansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menuturkan pertumbuhan ekonomi kreatif di era pemerintahan Jokowi telah menunjukkan capaian yang menggembirakan seperti capaian Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekonomi kreatif tahun 2016 sebesar Rp 922,58 triliun.

"Ada tren yang baik di sektor ekraf di bawah kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf ini. Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan," ujar dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2018).

Capaian PDB tiga tertinggi yakni subsektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%) idealnya dapat ditularkan ke 13 subsekstor lainnya. Menurut Anang muara untuk meningkatkan performa subsektor lainnya tak lain dengan membuat regulasi ekonomi kreatif.

"Satu-satunya jalan yang harus dilakukan tak lain dengan membuat regulasi tentang Ekraf. Kalau Perpres tentu hanya sesuai selera pemerintah saja. Berbeda dengan UU, ada politik hukum antara DPR dan pemerintah dan memberi dampak yang signifikan," tegas Anang.

Menurut dia, idealnya dalam regulasi tentang ekraf Ekraf akan mengatur soal kelembagaan, pembiayaan, termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini. "Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR. Apa bentuknya cukup Perpres atau UU," tandas Anang.

Dia berharap, menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Jokowi, sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf. "Harapannya, DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor ekraf, apa pun bentuknya, entah Perpres atau UU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini