Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatatkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV tahap III/2018 yang diterbitkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF senilai.
Nilai obligasi yang dicatatkan pada hari ini senilai Rp2 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan surat utang tersebut sudah oversibcribed hingga Rp4 triliun, menunjukkan minat investor yang tinggi untuk berinvestasi.
"Oversubcribed-nya adalah mencapai Rp4 triliun, sedangkan kita membutuhkannya hanya Rp2 triliun, karena kami mengeluarkan obligasi sesuai dengan kebutuhan kami," kata Ananta di sela-sela acara pencatatan obligasi di BEI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Adapun masa penawaran umum obligasi ini telah berlangsung pada 9 Februari hingga 14 Februari 2018, dengan penjatahan pada 15 Februari 2018. Selanjutnya distribusi secara elektronik pada 20 Februari dan pencatatan di BEI pada hari ini.
Obligasi terdiri dari tiga seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp1 triliun dengan bunga tetap sebesar 6% dan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Adapun untuk seri B jumlah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp800 miliar, tingkat bunga 6,85% dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Selanjutnya Seri C sebesar Rp200 miliar, dengan bunga sebesar 6,95% berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Sementara itu, usai penerbitan obligasi tersebut, SMF kembali berencana mengeluarkan surat utang pada tahun ini. Namun Ananta belum membocorkan nilai obligasi selanjutnya yang akan dirilis.
Seperti diketahui, penerbitan obligasi SMF tahun ini dipatok Rp6 triliun dan diemisikan dalam tiga tahap.
Adapun tahun ini SMF menargetkan penyaluran pembiayaan mencapai Rp9,6 triliun atau meningkat dibandingkan target pembiayaan pada 2017 yakni sekitar Rp5,7 triliun.
Untuk mencapai target pembiayaan, SMF berencana menggandeng sejumlah penyalur KPR baru seperti bank pembangunan daerah (BPD), perusahaan pembiayaan, bank syariah, dan bank konvensional lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel