INSA: Wajib Kapal Nasional Untuk Ekspor Jamin Kepastian Hukum

Bisnis.com,21 Feb 2018, 18:02 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKART -- Kalangan pengusaha pelayaran nasional menyatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah terkait penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor minyak sawit dan batu bara itu dinilai bisa menekan defisit neraca jasa yang membengkak akibat maraknya penggunaan kapal asing.

Ketua DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Carmeilita Hartoto mengatakan secara prinsip INSA mendukung regulasi yang mempermudah kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum.

"INSA tidak dalam posisi untuk mendorong ataupun menarik. Semuanya kami serahkan kepada hasil kesepakatan dalam tim teknis yang difasilitasi pemerintah tersebut," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (21/2/2018).

Untuk diketahui, Permendag No.82 Tahun 2017 akan diterapkan pada Mei 2018 atau enam bulan setelah regulasi itu diterbitkan. Menteri Perdagangan Enggartiasto menyatakan pihaknya akan mengundang para pelaku usaha yang untuk mengukur kesiapan armada kapal nasional. Enggar menuturkan, penerapan Permendag No.82 Tahun 2017 bisa diundur jika armada kapal nasional belum siap."Kesanggupan kapal kami tanya ke INSA, kemudian eksportir berapa kuantitas [ekspornya]. Kami perlu dulu, bicara dulu dengan mereka," jelasnya di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Carmeilita menilai penerbitan regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor dimaksudkan guna mengurangi defisit neraca jasa yang timbul dari penggunaan kapal asing yang dominan. Data Bank Indonesia menunjukan pada kuartal III/2017, defisit neraca jasa Indonesia mencapai US$2,2 miliar.

Di sisi lain, INSA menilai pelayaran nasional perlu sejumlah stimulus agar punya daya saing tinggi dalam angkutan ekspor. Carmeilita menyebut, pelayaran nasional berharap pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang bersifat equal treatment seperti yang diterapkan negara lain

Dia mencontohkan, pelayaran nasional masih dibebani bunga perbankan yang tinggi di kisaran 10%-20%. Di samping itu, pengusaha juga masih dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atau freight ekspor, PPN atas bahan bakar minyak sebesar 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5%-7%.

Menurut Carmeilita, beban bunga maupun beban pajak tersebut akan dihitung ke dalam struktur biaya pelayaran sehingga menentukan tarif yang ditawarkan. Dia menyebut, tarif atau freight menjadi faktor yang daya saing untuk angkutan ekspor. "INSA juga akan mengikuti perkembangan harga freight yang berlaku di pasar internasional untuk angkutan batubara dan CPO," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini