Presiden Enggan Teken UU MD3, Ini Kata Ketua DPR

Bisnis.com,22 Feb 2018, 13:24 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah) berjalan bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan), dan Pendiri Perkumpulan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) Evi Lusviana, sebelum membuka rapat umum luar biasa, di Jakarta, Rabu (21/2)./JIBI-Endang Muchtar

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yang kontroversial. Terkait hal itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya menghargai apapun keputusan Presiden.

Menurut Bambang posisi DPR sangat jelas bahwa UU MD3 dibahas oleh pemerintah dan hasilnya sedang dipertimbangkan untuk ditandatangani atau tidak.

“Kami menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden. Tapi, yang pasti undang-undang kita mengatur manakala Presiden tidak tanda tangan maka dalam waktu 30 hari undang-undang itu berlaku dan mengikat,” ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (22/2/2018).

Menurut Bambang bagi siapapun yang memiliki penilaian bahwa undang-undang itu ada penyimpangan atau mengganggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi bisa menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK akan melakukan uji materi apakah undang-undang ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak,” tuturnya.

Di sisi lain pihaknya sepakat dengan rencana Presiden yang enggan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, sebab tidak ada kondisi genting sehingga perppu tersebut harus dibuat.

“Presiden sudah mengatakan belum berpikir arau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu, saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karema tidak ada kegentingan yang memaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, pascarevisi UU MD3 disahkan beberapa pasal dipersoalkan lantaran memiliki peluang menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Contohnya, Pasal 122 huruf K, yang menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.

Masalahnya, tidak ada penjelasan rinci terkait kata merendahkan kehormatan DPR. Diasumsikan salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini