DPR : Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Soal UU MD3

Bisnis.com,22 Feb 2018, 17:17 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) terkait Hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9)./ANTARA-Humas MK

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sependapat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Menurut Bamsoet, nama akrab politisi Golkar itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam undang-undang yang mengatur soal kewenangan, fungsi dan tugas pokok MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu,” ujarnya. Dia meyakini pemikiran presiden sama dengan pihak DPR.

“Karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Kamis (22/2). Namun demikian, Bambsoet menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi mau menerima atau menolak UU MD3 yang sudah di sahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menurutnya, hal yang pasti adalah UU mengatur kalau Presiden tidak tandatangan maka dalam waktu 30 hari semenjak disahkan oleh DPR UU MD3 secara otomatis sudah berlaku.

Bamsoet juga tidak melarang masyarakat untuk melakukan judicial riview ke Mahkamah Konsitusi jika menilai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan masyarakat.

"Nah sebagai warga negara yang baik siapapun yang memiliki penilaian bahwa UU itu ada penyimpangan atau tidak sesuai ya silahkan di gugat di MK,” ujarnya dia menmabhkan bahwa MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UU dasar 45 atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini