KPK Berharap Draf PP Gratifikasi Segera Diterima Presiden

Bisnis.com,22 Feb 2018, 02:20 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Gedung KPK/Reuters-Crack Palinggi

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap draf peraturan pemerintah tentang gratifikasi segera diterima Presiden Joko Widodo agar segera diundang-undangkan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan masalah gratifikasi memang harus dikelola. Pihaknya telah mengkodifikasi masalah terkait gratifikasi dalam aturan pemerintah yang sedang dibahas antardepartemen di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mudah-mudahan draf PP itu sudah bisa diajukan kepada kepala negara melalui sekretariat negara kemudian dibaca beliau [presiden] untuk bisa diundangkan. Itu mengatur misalnya kalau untuk hajatan seseorang itu pantasnya berapa. Untuk rumah ibadah aturannya berapa. Sepanjang untuk kepentingan budaya seingat saya itu diizinkan asal jelas,” ujarnya dalam acara diskusi KPK Akan Jerat Korupsi di Sektor Swasta pada Rabu (21/2/2018).

Dengan regulasi tersebut, kata dia, akan jelas perbedaan antara gratifikasi dan suap. Dia mengakui, gratifikasi dalam dunia usaha sudah menjadi hal biasa.

“Tapi bagi kami gratifikasi dengan suap beda caranya. Gratifikasi dilakukan spontan. Kalau supaya bisa masuk sebagai pegawai, proposal bisa diterima, itu bukan gratifikasi lagi, tapi penyuapan karena ada perjanjian dua pihak berkepentingan. Itu namanya penyuapan dan mesti ada komitmen dulu,” terangnya.

Hal itu, menurutnya, dapat memberikan kepastian dan kejelasan hukum. Dia pun menilai hadirnya regulasi tersebut tidak akan menghambat kegiatan bisnis.

“Dalam hal ini ada korporasi yang ikut serta proyek sepanjang jelas mengikuti peraturan yang ada, kami tak akan proses hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini