32 Proyek Jalan Tol dan 4 Kereta Api Kena Penghentian Konstruksi Sementara, Ini Daftarnya

Bisnis.com,22 Feb 2018, 16:35 WIB
Penulis: Irene Agustine
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin (kedua kiri) bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri (kedua kanan), dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk. Nyoman W.A. (kanan) ketika berdikusi dengan tema Penghentian Sementara Konstruksi Layang, di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Kamis (22/2/2018). / Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 32 proyek jalan tol dan 4 proyek kereta api masuk dalam kategori penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang yang ditetapkan pemerintah.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa data proyek tersebut didapatkan setelah pihaknya mengidentifikasi delapan kriteria yang tengah dikerjakan proyek untuk dievaluasi lebih lanjut.

Kedelapan kriteria tersebut yakni proyek yang menggunakan balok/gelagar, menggunakan sistem hanging scaffolding, menggunakan sistem balance cantilever, berada di area ketinggian, memiliki massa besar, rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, safe factor bekisting kurang dari 4, dan menggunakan sistem kabel.

"Setelah kami identifikasi, penghentian sementara ini berlaku untuk 32 tol dan 4 proyek kereta api yang sedang berjalan," kata Syarif dalam diskusi tentang Penghentian Sementara Konstruksi Layang, di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Kamis (22/2/2018).

Sejumlah proyek jalan tol yang masuk dalam penghentian sementara yakni jalan tol Trans-Sumatra, Serang—Panimbang, Jakarta—Cikampek Elevated, Depok—Antasari dan lain lain-lain.

Untuk proyek perkeretaapian yakni LRT Jabodebek, LRT Palembang, LRT Velodrom—Kelapa Gading, dan pembangunan jalur dwi ganda atau double double track Manggarai—Jatinegara.

Nantinya, penghentian sementara harus melewati delapan kriteria dan indikator penilaian, yakni desain dapat dibangun dengan selamat, memenuhi ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu SNI, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, melaksanakan prosedur standar operasi, dan adanya keberadaan konsultan pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini