Bisnis.com, JAKARTA -- Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan akan melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) perbankan.
Aksi bertajuk "Apel Akbar" tersebut akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/3/2018). Sebanyak 19 SP Perbankan dari Jakarta dan sekitarnya akan bergabung.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Abdoel Mujib mengatakan fokus tuntutan mereka dalam aksi tersebut adalah kenaikan UMS sebesar 30%.
"Karena sudah sangat lama tidak ada serikat pekerja bank yang memperjuangkan hal tersebut. Itu berdampak pada rendahnya upah karyawan bank," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (22/2/2018).
Bahkan, tambah Abdoel, di beberapa tempat gaji karyawan bank lebih rendah dari upah karyawan toko ritel.
Berdasarkan catatan Bisnis, di Kota Depok UMS pekerja di industri jasa perbankan bersama dengan jasa perdagangan diputuskan mendapatkan upah Rp3,69 juta per bulan. Upah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan gaji pekerja di sektor pasar modern, supermarket, dan hypermarket, yang ditetapkan Rp3,98 juta per bulan.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Permata Tbk. Prana Rifsana menuturkan karyawan bank layak mendapatkan kenaikan upah mengingat besarnya kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, risiko yang harus ditanggung pekerja bank tergolong tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel