Unit Syariah Bank Jatim Akan Dipisah, Begini Tahapannya

Bisnis.com,22 Feb 2018, 16:59 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) didampingi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) R. Soeroso menjawab pertanyaan wartawan, seusai RUPS Bank Jatim, di Surabaya, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. akan dipisah dari induknya (spin off) tahun ini.

Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, pihaknya akan menyetor modal sebesar Rp500 miliar lagi sebagai syarat mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah izin prinsip dari OJK diperoleh, selanjutnya adalah izin operasional melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pemisahan aset dari induk konvensional.

"Kalau dari Bank Jatim akan memenuhi [penambahan modal] maksimal 3 bulan kedepan. Untuk ijin merupakan wewenang OJK," katanya kepada Bisnis, Kamis (22/2/2018).

Sebelumnya, dalam paparan kinerja BJTM beberapa waktu lalu, Direktur Utama Bank Jatim Soeroso mengatakan bahwa akta pendirian perusahaan juga belum bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika izin prinsip dari OJK belum turun.

Nantinya, izin prinsip ke OJK dan izin pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM dilakukan secara paralel. Urutannya, izin prinsip keluar terlebih dahulu, kemudian baru bisa mengurus izin pendirian perusahaan.

Setelah izin tersebut turun, Bank Jatim bisa mengajukan izin operasional kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini