Wow, Kualifikasi Kompetensi Pekerja Migran RI Kini Diakui Dunia

Bisnis.com,23 Feb 2018, 01:55 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) didampingi Sekjen Hery Sudarmanto, menjawab anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi IX , di Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan. Hal itu menjadi angin segar bagi tenaga kerja migran karena pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia di antara negara-negara anggota OKI.

Dua dokumen yang disetujui itu ialah Kerja Sama Saling Pengakuan Peningkatan Keterampilan Pekerja (Agreement on Mutual Recognition Arrangement of Skilled Workforce) dan Rekomendasi Kesepakatan Bilateral Pertukaran Tenaga Kerja (Recommended Bilateral Agreement on Exchange of Manpower).

Kedua dokumen tersebut telah disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan pada Rabu (21/2) di Jeddah, Arab Saudi.

Hasil kesepakatan akan ditandatangani oleh para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, termasuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

“Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai Ketua Forum Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan Anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli A. Hasoloan dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2018).

Sebelumnya, Menaker M. Hanif Dhakiri menjadi Ketua Forum Tingkat Menteri Ketenagakerjaan Anggota OKI periode 2015--2017. Untuk 2 tahun berikutnya, posisi serupa dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantain tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.

Maruli melanjutkan manfaat diterimanya kedua dokumen tersebut ialah menunjukkan adanya pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia di antara negara-negara anggota OKI.

Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.

“Serta terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja yang layak,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini