Penjabat Gubernur dari Polri : Wiranto Siapkan Dua Opsi

Bisnis.com,23 Feb 2018, 18:01 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menko Polhukam Wiranto (kiri)/ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyiapkan dua opsi terkait penjabat gubernur dari kalangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul adanya pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

"Kann sudah bolak-balik saya bicara, bahwa Presiden, pemerintah sangat mendengarkan aspirasi masyarakat. Itu macam-macam, yang positif kita tanggap, yang negatif kita eliminasi," katanya di Jakarta, Jumat (23/2).

Sampai saat ini, dia mengungkapkan belum ada keputusan pasti terkait hal itu karena jangka waktunya masih cukup lama.

"Ya kita ganti aja kenapa? Atau kebijakannya kita ubah, nggak ada masalah. Yang penting nggak usah ribut, biar tenang. Tunggu saja nanti,"tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melimpahkan kewenangan penunjukan penjabat gubernur kepada Kemenkumham.

Hal tersebut merespons polemik yang sempat terjadi setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri untuk mengisi kekosongan pejabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

“Masalah ini diambil alih oleh Pak Menko Polhukam,” kata Tjahjo.

Nantinya, dia mengungkapkan Menkopolhukam Wiranto yang akan

melaporkan persoalan pj kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, sejumlah pihak meminta rencana pj gubernur berasal dari pati Polri ditinjau ulang. Namun, pihak tertentu memandang hal tersebut bukan bentuk pelanggaran regulasi.

Adapun dua pati yang diajukan Polri kepada Mendagri yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan di Jawa Barat (Jabar) dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara (Sumut).

Sebagaimana diketahui, jabatan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 12 Juni 2018. Sebaliknya, jabatan Erry Nuradi dan Nurhajizah Marpaung sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut habis pada 17 Juni 2018.

Padahal, pilkada serentak di dua daerah itu akan berlangsung pada 27 Juni 2018. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kemendagri sempat mengusulkan penjabat dari kalangan Polri.

Dalam praktiknya, istilah penjabat ini sering digunakan ketika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini