PILPRES 2019 : Tarung Ulang Jokowi & Prabowo

Bisnis.com,24 Feb 2018, 10:02 WIB
Penulis: JIBI
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, seusai acara pelantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10)./ANTARA -Setpres Agus Suparto

Kabar24.com, JKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2019 akan menyisakan dua calon saja.

Hal tersebut disampaikan menganggapi deklarasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusung Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon presiden.

Menurut Sebastian, salah satu penyebabnya karena banyak partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Jokowi yakni Golkar, Hanura, NasDem, PPP, PKB dan PAN serta beberapa di antaranya telah menyatakan dukungan. Dengan begitu, kata dia, kemungkinannya hanya ada satu calon selain Jokowi.

"Yang tertinggal itu PKS, Gerindra dan Demokrat, kalau itu yang terjadi pertarungan ya tinggal dua pasang lagi," kata Sebastian pada Jumat (24/2/2018).

PDIP telah resmi mendeklarasikan Jokowi sebagai calon presiden di pilpres 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rakernas III PDIP di Grand Inna Beach Hotel, Bali pada 23 Februari 2018. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada bulan depan.

Menurut Sebastian, jika Prabowo resmi menjadi calon presiden, maka yang menarik dibahas dalam pilpres 2019 adalah tentang wakil presiden bagi keduanya.
Untuk Jokowi, Sebastian menilai mantan wali kota Solo itu punya semacam hak prerogatif untuk memilih calon wakilnya.

"Bisa orang partai, ormas terbesar di republik ini atau dari kekutan lain misalnya profesional atau TNI," ujarnya.

Sedangkan untuk Prabowo, Sebastian menilai bahwa kemungkinan pertama yang akan dipilih sebagai pendamping adalah pimpinan partai politik. Hal tersebut dilakukan demi mengamankan kekuatan kursi di DPR sebagai syarat presidential threshold. "Yang kedua baru kekuatan figur," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini